Pengacara Spesialis Hukum Perusahaan dan Ketenagakerjaan di Tebet Jakarta Selatan

 

Mengenal Tugas Dan Fungsi Pengacara Spesialis Hukum Perusahaan Di Tebet Jakarta Selatan

Semua jenis perusahaan membutuhkan pengacara perusahaan yang hebat. Mengapa harus pengacara perusahaan spesialis hukum di tebet jakarta selatan? Karena tugas dan fungsi pengacara spesialis hukum perusahaan di tebet jakarta selatan lebih spesifik. Dan, fasih dalam masalah hukum, bisnis dan perdagangan, serta hukum perusahaan ketenagakerjaan.

Sedangkan bisnis dan perdagangan adalah kegiatan yang diatur oleh kegiatan negara melalui ketentuan hukum yang mengikat semua pihak untuk tetap berada pada koridor yang benar. Tidak ada salahnya satu sama lain. Dan tetap dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara dan masyarakat.

Hampir setiap kegiatan perusahaan dalam berhubungan dengan pihak lain, selalu berhadapan dengan hukum. Baik hukum negara bagian maupun hukum dan peraturan internal perusahaan itu sendiri.

Seperti dalam proses pendirian, perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain, atau pekerja kontrak dan tetap, paten, hak cipta, merek dagang, merger, akuisisi, hingga masalah kepailitan, yang semuanya diatur dalam ketentuan hukum dan undang-undang.

Oleh karena itu, kehadiran pengacara perusahaan mutlak diperlukan, setidaknya sebagai konsultan. Agar setiap kebijakan dan kegiatan perusahaan tidak menyimpang dari koridor hukum yang berlaku.

Padahal, keberadaan pengacara perusahaan dapat menjadi “perisai” perusahaan dari pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang bisnis dan perdagangan yang berlaku.

Apa Saja Tugas Dan Fungsi Pengacara spesialis Hukum Perusahaan di Tebet Jakarta Selatan?

1.      Contoh kasus perusahaan palsu

Ada contoh kasus sebuah perusahaan di Jakarta selatan, "ditipu" oleh seseorang yang mengaku sebagai direktur utama sebuah perusahaan fiktif yang datang menawarkan kerjasama pertambangan.

Entah bagaimana ceritanya, direktur perusahaan saat itu menerima tawaran itu dan membuat kesepakatan bahwa biaya penambangannya adalah 20 miliar. Namun, setelah perusahaan mengucurkan dana hingga 12 miliar rupiah, tidak ada tanda-tanda telah terjadi aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Anehnya lagi, sutradara yang saat itu terjadi kasusnya dipecat.

Direktur penggantinya kemudian mengkonsultasikan kasus tersebut dengan kantor hukum Bukhori Hasibuan & Associates. Setelah menelaah pasal-pasal perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan “direktur” perusahaan fiktif tersebut, sama sekali tidak ada pasal yang “mengikat” direktur perusahaan fiktif tersebut.

Tidak ada pasal yang mengikat apabila dalam jangka waktu tertentu setelah penghentian belum dimulainya penghentian kegiatan.

Anehnya, perusahaan yang menjadi korban "penipuan" oleh direktur perusahaan fiktif itu justru mengkonsultasikan klausul dalam perjanjian dengan kuasa hukumnya. Pengacara mungkin tidak jeli dalam membaca isi perjanjian, atau ada kemungkinan lain.

Kasus-kasus seperti itu dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan dalam skala apa pun, kecil atau besar. Bahwa sewaktu-waktu bisa menjadi korban oknum oknum yang mengaku sebagai "direksi" perusahaan fiktif yang datang menawarkan kerjasama.

Mereka membutuhkan pengacara perusahaan spesialis yang benar-benar handal dan teliti memeriksa setiap kata dan kalimat dalam pasal-pasal perjanjian kerjasama, sehingga tidak merugikan perusahaan pemberi dana.

2.      Tugas dan fungsi pengacara spesialis hukum perusahaan

Contoh kasus di atas dapat dijadikan pelajaran bahwa, setiap kehadiran pengacara perusahaan mutlak diperlukan. Perusahaan yang menjadi korban sebenarnya sudah siap dengan advokatnya, namun advokat tidak hati-hati dengan klausul-klausul dalam perjanjian kerjasama.

Begitu mudahnya, perusahaan “tertipu” hingga puluhan miliar rupiah, hanya karena tidak ada klausula yang mengikat secara hukum secara tegas.

3.      Tugas utama pengacara perusahaan besar

Untuk melindungi perusahaan, tugas utama seorang pengacara perusahaan adalah sebagai berikut:

·         Sebagai pelindung dan benteng hukum bagi perusahaan yang ingin merugikan perusahaan, baik kerugian materil maupun non materiil.

·         Sebagai ujung tombak perusahaan jika terjadi gugatan dari pihak ketiga terhadap perusahaan.

·         Sebagai pendelegasian perusahaan dalam suatu perjanjian kontrak kerjasama dengan perusahaan lain sebagai pihak kedua atau ketiga, yang akan memberikan payung hukum yang kokoh bagi perusahaan agar tidak merugikan perusahaan dari pihak kedua atau ketiga di kemudian hari.

·         segala sesuatu yang terjadi dalam operasional perusahaan, berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak timbul permasalahan hukum yang dapat mengganggu kinerja dan operasional perusahaan.

·         mengambil tindakan hukum bagi pihak-pihak yang dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan tindakan, kutipan, atau tindakan yang dapat merugikan produk, merek, atau reputasi perusahaan.

4.      Tim pengacara perusahaan dan ketenagakerjaan kantor

Dalam setiap perusahaan pasti memiliki tim handal yang mengkhususkan diri dalam hukum perusahaan dan ketenagakerjaan. Mereka memiliki jam terbang yang tinggi dalam menghadapi berbagai masalah di berbagai perusahaan, mulai dari masalah ketenagakerjaan hingga kebangkrutan.

Di antara kasus hukum perusahaan dan ketenagakerjaan yang pernah ditangani oleh berbagai tim pengacara perusahaan dari kantor hukum. Misalkan ada masalah hukum perburuhan di PT. Fuji Electric Indonesia, serta masalah ketenagakerjaan di PT. Ych Indonesia, dan juga tentang masalah ketenagakerjaan di PT. Kamadjaja Logistics.

Bagi Perusahaan yang membutuhkan Jasa Pengacara Spesialis Hukum Perusahaan dan Ketenagakerjaan di Tebet Jakarta Selatan bisa menghubungi 081296553714 (Dimas)

Comments