Pengacara Spesialis Hukum Perusahaan dan Ketenagakerjaan di Tebet Jakarta Selatan
Mengenal
Tugas Dan Fungsi Pengacara Spesialis Hukum Perusahaan Di Tebet Jakarta Selatan
Semua jenis perusahaan membutuhkan
pengacara perusahaan yang hebat. Mengapa harus pengacara perusahaan spesialis
hukum di tebet jakarta selatan? Karena tugas dan fungsi pengacara spesialis hukum perusahaan di tebet jakarta selatan lebih
spesifik. Dan, fasih dalam masalah hukum, bisnis dan perdagangan, serta hukum
perusahaan ketenagakerjaan.
Sedangkan bisnis dan perdagangan
adalah kegiatan yang diatur oleh kegiatan negara melalui ketentuan hukum yang
mengikat semua pihak untuk tetap berada pada koridor yang benar. Tidak ada
salahnya satu sama lain. Dan tetap dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan
negara dan masyarakat.
Hampir setiap kegiatan perusahaan
dalam berhubungan dengan pihak lain, selalu berhadapan dengan hukum. Baik hukum
negara bagian maupun hukum dan peraturan internal perusahaan itu sendiri.
Seperti dalam proses pendirian,
perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain, atau pekerja kontrak dan tetap,
paten, hak cipta, merek dagang, merger, akuisisi, hingga masalah kepailitan,
yang semuanya diatur dalam ketentuan hukum dan undang-undang.
Oleh karena itu, kehadiran pengacara
perusahaan mutlak diperlukan, setidaknya sebagai konsultan. Agar setiap
kebijakan dan kegiatan perusahaan tidak menyimpang dari koridor hukum yang
berlaku.
Padahal, keberadaan pengacara
perusahaan dapat menjadi “perisai” perusahaan dari pihak-pihak yang ingin
mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang
bisnis dan perdagangan yang berlaku.
Apa Saja Tugas
Dan Fungsi Pengacara spesialis Hukum Perusahaan di Tebet Jakarta Selatan?
1.
Contoh kasus perusahaan palsu
Ada contoh kasus sebuah perusahaan di
Jakarta selatan, "ditipu" oleh seseorang yang mengaku sebagai
direktur utama sebuah perusahaan fiktif yang datang menawarkan kerjasama
pertambangan.
Entah bagaimana ceritanya, direktur
perusahaan saat itu menerima tawaran itu dan membuat kesepakatan bahwa biaya
penambangannya adalah 20 miliar. Namun, setelah perusahaan mengucurkan dana
hingga 12 miliar rupiah, tidak ada tanda-tanda telah terjadi aktivitas
penambangan di lokasi tersebut. Anehnya lagi, sutradara yang saat itu terjadi
kasusnya dipecat.
Direktur penggantinya kemudian
mengkonsultasikan kasus tersebut dengan kantor hukum Bukhori Hasibuan &
Associates. Setelah menelaah pasal-pasal perjanjian kerjasama antara perusahaan
dengan “direktur” perusahaan fiktif tersebut, sama sekali tidak ada pasal yang
“mengikat” direktur perusahaan fiktif tersebut.
Tidak ada pasal yang mengikat apabila
dalam jangka waktu tertentu setelah penghentian belum dimulainya penghentian
kegiatan.
Anehnya, perusahaan yang menjadi
korban "penipuan" oleh direktur perusahaan fiktif itu justru
mengkonsultasikan klausul dalam perjanjian dengan kuasa hukumnya. Pengacara
mungkin tidak jeli dalam membaca isi perjanjian, atau ada kemungkinan lain.
Kasus-kasus seperti itu dapat menjadi
pelajaran bagi perusahaan dalam skala apa pun, kecil atau besar. Bahwa
sewaktu-waktu bisa menjadi korban oknum oknum yang mengaku sebagai
"direksi" perusahaan fiktif yang datang menawarkan kerjasama.
Mereka membutuhkan pengacara
perusahaan spesialis yang benar-benar handal dan teliti memeriksa setiap kata
dan kalimat dalam pasal-pasal perjanjian kerjasama, sehingga tidak merugikan
perusahaan pemberi dana.
2.
Tugas dan fungsi pengacara spesialis hukum perusahaan
Contoh kasus di atas dapat dijadikan
pelajaran bahwa, setiap kehadiran pengacara perusahaan mutlak diperlukan. Perusahaan
yang menjadi korban sebenarnya sudah siap dengan advokatnya, namun advokat
tidak hati-hati dengan klausul-klausul dalam perjanjian kerjasama.
Begitu mudahnya, perusahaan “tertipu”
hingga puluhan miliar rupiah, hanya karena tidak ada klausula yang mengikat
secara hukum secara tegas.
3.
Tugas utama pengacara perusahaan besar
Untuk melindungi perusahaan, tugas
utama seorang pengacara perusahaan adalah sebagai berikut:
·
Sebagai pelindung dan benteng hukum bagi perusahaan yang
ingin merugikan perusahaan, baik kerugian materil maupun non materiil.
·
Sebagai ujung tombak perusahaan jika terjadi gugatan dari
pihak ketiga terhadap perusahaan.
·
Sebagai pendelegasian perusahaan dalam suatu perjanjian
kontrak kerjasama dengan perusahaan lain sebagai pihak kedua atau ketiga, yang
akan memberikan payung hukum yang kokoh bagi perusahaan agar tidak merugikan
perusahaan dari pihak kedua atau ketiga di kemudian hari.
·
segala sesuatu yang terjadi dalam operasional perusahaan,
berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak timbul
permasalahan hukum yang dapat mengganggu kinerja dan operasional perusahaan.
·
mengambil tindakan hukum bagi pihak-pihak yang dengan sengaja
atau tidak sengaja melakukan tindakan, kutipan, atau tindakan yang dapat
merugikan produk, merek, atau reputasi perusahaan.
4.
Tim pengacara perusahaan dan ketenagakerjaan kantor
Dalam setiap perusahaan pasti memiliki
tim handal yang mengkhususkan diri dalam hukum perusahaan dan ketenagakerjaan.
Mereka memiliki jam terbang yang tinggi dalam menghadapi berbagai masalah di
berbagai perusahaan, mulai dari masalah ketenagakerjaan hingga kebangkrutan.
Di antara kasus hukum perusahaan dan
ketenagakerjaan yang pernah ditangani oleh berbagai tim pengacara perusahaan
dari kantor hukum. Misalkan ada masalah hukum perburuhan di PT. Fuji Electric
Indonesia, serta masalah ketenagakerjaan di PT. Ych Indonesia, dan juga tentang
masalah ketenagakerjaan di PT. Kamadjaja Logistics.
Bagi Perusahaan yang membutuhkan Jasa Pengacara Spesialis Hukum Perusahaan dan Ketenagakerjaan di Tebet Jakarta Selatan bisa menghubungi 081296553714 (Dimas)
Comments
Post a Comment