Pengacara Spesialis Hukum Keluarga Perceraian dan Waris di Ciledug Jakarta Selatan

 

Pengacara Spesialis Perceraian Hukum Keluarga Di Ciledug Jakarta Selatan

Pengacara Spesialis Perceraian Hukum Keluarga Di Ciledug Jakarta Selatan- Kami adalah Pengacara Spesialis Perceraian Hukum Keluarga Di Ciledug Jakarta Selatan.  Dan Anda berada di tempat yang tepat, karena kami adalah Law Office yang berpengalaman dan siap melayani dan membantu anda dalam permasalahan keluarga anda saat ini. Hubungi kami segera untuk informasi lebih lanjut tentang Pengacara Spesialis Perceraian Hukum Keluarga Di Ciledug Jakarta Selatan.

Pengacara Perceraian Dan Hukum Keluarga

Kami Pengacara Perceraian Resmi Di Ciledug Jakarta Selatan, melayani konsultasi informasi hukum seputar perceraian dan hukum keluarga seperti perkawinan, itsbat nikah, perceraian, hak asuh anak, harta bersama, fatwa waris, sengketa waris, ekonomi syariah, wakaf, wasiat dan lain-lain.

Kami adalah Law Firm dengan Pengacara profesional berpengalaman yang mengkhususkan diri di bidangnya. Keputusan yang salah dapat membuat hidup menjadi rumit, Konsultasikan segera dan temukan solusi terbaik disini.

Perceraian

Perceraian adalah akhir dari sebuah pernikahan. Perceraian adalah putusnya hubungan antara suami dan istri, yang disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan kewajiban perannya masing-masing.

Jenis perceraian

Perceraian hidup yaitu seseorang yang terpisah dari istrinya karena perceraian dan tidak pernah menikah. Termasuk mereka yang mengaku cerai padahal belum mengikat secara hukum. Di lain pihak tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih dalam perkawinan.

Misalnya suami atau istri yang ditinggalkan oleh istri atau suaminya ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk tujuan lain seperti korban intervensi dan pemenjaraan. Wanita yang mengaku belum pernah menikah tetapi pernah hamil dianggap bercerai, Perceraian meninggal , Perceraian ketika salah satu pasangan telah meninggal.

Penyebab perceraian

Ada beberapa faktor utama yang biasanya menjadi penyebab perceraian, yaitu ketidakharmonisan, tidak adanya tanggung jawab, faktor stabilitas ekonomi, faktor moral. Selain faktor tersebut, ada faktor lain yang menyebabkan perceraian.

Seperti kecemburuan, krisis, poligami yang tidak sehat, pemenjaraan, kawin paksa, penganiayaan (KDRT), dan cacat biologis, yang sering juga muncul sebagai penyebab perceraian. Dalam hukum positif Indonesia, perceraian hanya dapat dibolehkan jika disebabkan oleh sebab-sebab sebagai berikut:

Salah satu pihak melakukan perzinahan atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dll yang sulit disembuhkan, Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lainnya. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan dilangsungkan.

Ketahui Dampak

Dampak perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami istri, baik yang sudah memiliki anak maupun yang belum memiliki anak adalah sebagai berikut:

Dampak pada suami atau istri

Akibat perceraian, suami istri hidup terpisah, suami atau istri dapat bebas menikah lagi dengan orang lain. Maka akibatnya yang berkaitan dengan status pada suami, istri dan anak serta harta kekayaan. Perceraian mengakibatkan kesepian dalam hidup, karena kehilangan pasangan hidup.

Karena setiap orang pasti memiliki impian untuk mendapatkan pasangan hidup yang abadi. Jika pasangan yang diharapkan hilang akan menimbulkan shock, seolah-olah hidup tidak lagi berguna, karena tidak ada tempat untuk mencurahkan dan mengadukan masalah yang harus diselesaikan bersama. Jika kesepian ini tidak segera diatasi, maka akan menimbulkan tekanan batin, merasa rendah diri, dan merasa tidak memiliki harga diri lagi.

Dampak pada anak-anak

Apabila dalam keluarga yang aman terjadi perceraian, maka anak akan kehilangan tempat hidup yang aman, yang dapat mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan kehidupannya baik secara langsung maupun tidak langsung. ung maupun tidak langsung.

Dampak terhadap harta kekayaan

Ketika terjadi perceraian maka akan di adakan pembagian apabila ada perjanjian perkawinan pembagian ini harus dilakukan sesuai dengan perjanjian tersebut.  Dalam suatu perceraian dapat berakibat terhadap harta kekayaan yaitu harta bawaan dan harta harta bersama. Untuk harta bawaan dan harta kekayaan tidak menimbulkan masalah, karena harta tersebut dimiliki dan dimiliki adalah hak masing-masing pihak. Jika terjadi penyatuan harta karena perjanjian, penyelesaiannya juga sesuai dengan ketentuan perjanjian dan kepatutan.

Islam

Islam memandu umatnya agar tidak memecah-belah persaudaraan di antara sesama muslim. Pernikahan adalah salah satu sunnah Rosulullah S.A.W. yang akan mendapat pahala jika berhasil. Namun alkisah mengatakan bahwa Arsy terguncang begitu dahsyatnya apabila suatu pasangan suami-istri melakukan perceraian.

Oleh karena hal tersebut, Allah membenci perceraian, meski telah dikatakan bahwa hal ini adalah halal Perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah menyatakan sebuah perceraian, sebelum perceraian kita mengenal istilah talak.

Kristen atau Katolik

Salah satu agama yang tidak diperbolehkan adanya perceraian oleh pasangan-pasangan di dalam umatnya adalah Kristen Katolik Roma. Perceraian atau perpisahan selamanya dalam suatu pernikahan, memang tidak diperbolehkan dalam ajaran Kristen, karena itu ada tertulis dalam Alkitab (Matius 19:9; Markus 10:9).  

Demikian penjelasan dari saya tentang Pengacara Spesialis Perceraian Hukum Keluarga Di Ciledug Jakarta Selatan semoga bermanfaat, terimakasih.

Bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara keluarga seperti waris dan perceraian bisa menghubungi 081296553714 (Dimas)

Comments