Pengacara Spesialis Hukum Keluarga Perceraian dan Waris di Ciledug Jakarta Selatan
Pengacara Spesialis Perceraian Hukum Keluarga Di Ciledug Jakarta Selatan
Pengacara Spesialis Perceraian Hukum Keluarga
Di Ciledug Jakarta Selatan- Kami
adalah Pengacara Spesialis Perceraian Hukum Keluarga Di Ciledug Jakarta Selatan.
Dan Anda berada di tempat yang tepat, karena kami adalah Law Office yang
berpengalaman dan siap melayani dan membantu anda dalam permasalahan keluarga
anda saat ini. Hubungi kami segera untuk informasi lebih lanjut tentang Pengacara
Spesialis Perceraian Hukum Keluarga Di Ciledug Jakarta Selatan.
Pengacara Perceraian Dan Hukum Keluarga
Kami Pengacara Perceraian Resmi Di
Ciledug Jakarta Selatan, melayani konsultasi informasi hukum seputar perceraian
dan hukum keluarga seperti perkawinan, itsbat nikah, perceraian, hak asuh anak,
harta bersama, fatwa waris, sengketa waris, ekonomi syariah, wakaf, wasiat dan
lain-lain.
Kami adalah Law Firm dengan Pengacara
profesional berpengalaman yang mengkhususkan diri di bidangnya. Keputusan yang
salah dapat membuat hidup menjadi rumit, Konsultasikan segera dan temukan
solusi terbaik disini.
Perceraian
Perceraian adalah akhir dari sebuah
pernikahan. Perceraian adalah putusnya hubungan antara suami dan istri, yang
disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan kewajiban perannya
masing-masing.
Jenis perceraian
Perceraian hidup yaitu seseorang yang
terpisah dari istrinya karena perceraian dan tidak pernah menikah. Termasuk
mereka yang mengaku cerai padahal belum mengikat secara hukum. Di lain pihak
tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih dalam perkawinan.
Misalnya suami atau istri yang
ditinggalkan oleh istri atau suaminya ke tempat lain karena sekolah, bekerja,
mencari pekerjaan, atau untuk tujuan lain seperti korban intervensi dan pemenjaraan.
Wanita yang mengaku belum pernah menikah tetapi pernah hamil dianggap bercerai,
Perceraian meninggal , Perceraian ketika salah satu pasangan telah meninggal.
Penyebab perceraian
Ada beberapa faktor utama yang
biasanya menjadi penyebab perceraian, yaitu ketidakharmonisan, tidak adanya
tanggung jawab, faktor stabilitas ekonomi, faktor moral. Selain faktor
tersebut, ada faktor lain yang menyebabkan perceraian.
Seperti kecemburuan, krisis, poligami
yang tidak sehat, pemenjaraan, kawin paksa, penganiayaan (KDRT), dan cacat biologis,
yang sering juga muncul sebagai penyebab perceraian. Dalam hukum positif
Indonesia, perceraian hanya dapat dibolehkan jika disebabkan oleh sebab-sebab
sebagai berikut:
Salah satu pihak melakukan perzinahan
atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dll yang sulit disembuhkan, Salah satu
pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin
pihak lainnya. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau
hukuman yang lebih berat setelah perkawinan dilangsungkan.
Ketahui Dampak
Dampak perceraian yang dilakukan oleh
pasangan suami istri, baik yang sudah memiliki anak maupun yang belum memiliki
anak adalah sebagai berikut:
Dampak pada suami atau istri
Akibat perceraian, suami istri hidup
terpisah, suami atau istri dapat bebas menikah lagi dengan orang lain. Maka akibatnya
yang berkaitan dengan status pada suami, istri dan anak serta harta kekayaan. Perceraian
mengakibatkan kesepian dalam hidup, karena kehilangan pasangan hidup.
Karena setiap orang pasti memiliki
impian untuk mendapatkan pasangan hidup yang abadi. Jika pasangan yang
diharapkan hilang akan menimbulkan shock, seolah-olah hidup tidak lagi berguna,
karena tidak ada tempat untuk mencurahkan dan mengadukan masalah yang harus
diselesaikan bersama. Jika kesepian ini tidak segera diatasi, maka akan
menimbulkan tekanan batin, merasa rendah diri, dan merasa tidak memiliki harga
diri lagi.
Dampak pada anak-anak
Apabila dalam keluarga yang aman
terjadi perceraian, maka anak akan kehilangan tempat hidup yang aman, yang
dapat mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan kehidupannya baik secara langsung
maupun tidak langsung. ung maupun tidak langsung.
Dampak terhadap harta kekayaan
Ketika terjadi perceraian maka akan di
adakan pembagian apabila ada perjanjian perkawinan pembagian ini harus
dilakukan sesuai dengan perjanjian tersebut. Dalam suatu perceraian dapat berakibat
terhadap harta kekayaan yaitu harta bawaan dan harta harta bersama. Untuk harta
bawaan dan harta kekayaan tidak menimbulkan masalah, karena harta tersebut
dimiliki dan dimiliki adalah hak masing-masing pihak. Jika terjadi penyatuan
harta karena perjanjian, penyelesaiannya juga sesuai dengan ketentuan
perjanjian dan kepatutan.
Islam
Islam memandu umatnya agar tidak
memecah-belah persaudaraan di antara sesama muslim. Pernikahan adalah salah
satu sunnah Rosulullah S.A.W. yang akan mendapat pahala jika berhasil. Namun
alkisah mengatakan bahwa Arsy terguncang begitu dahsyatnya apabila suatu pasangan
suami-istri melakukan perceraian.
Oleh karena hal tersebut, Allah
membenci perceraian, meski telah dikatakan bahwa hal ini adalah halal Perceraian
memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah menyatakan sebuah
perceraian, sebelum perceraian kita mengenal istilah talak.
Kristen atau Katolik
Salah satu agama yang tidak
diperbolehkan adanya perceraian oleh pasangan-pasangan di dalam umatnya adalah
Kristen Katolik Roma. Perceraian atau perpisahan selamanya dalam suatu
pernikahan, memang tidak diperbolehkan dalam ajaran Kristen, karena itu ada
tertulis dalam Alkitab (Matius 19:9; Markus 10:9).
Demikian penjelasan dari saya tentang Pengacara Spesialis Perceraian Hukum Keluarga Di Ciledug
Jakarta Selatan semoga bermanfaat, terimakasih.
Bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara keluarga seperti waris dan perceraian bisa menghubungi 081296553714 (Dimas)
Comments
Post a Comment