Pengacara Spesialis Menangani Kasus Hukum Pidana di Jagakarsa Jakarta Selatan

 Cara Mudah Menghitung Jasa Pengacara Spesialis             Hukum Pidana di Jagakarsa Jakarta Selatan

Mungkin tidak jarang setiap orang yang ingin menggunakan jasa Pengacara Spesialis Hukum Pidana di Jagakarsa Jakarta Selatan, takut biayanya akan terlalu mahal atau bahkan terlalu murah karena tidak ada range serta harga pasar untuk pengacara.

Dalam tulisan ini akan dibahas tata cara penghitungan biaya yang harus dikeluarkan dalam menggunakan Pengacara Spesialis Hukum Pidana di Jagakarsa Jakarta Selatan. Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara rinci tentang tolak ukur jasa pengacara, untuk itu pada akhirnya tergantung kesepakatan antara pengacara dengan klien.

Sebelum membahas secara mendalam bagaimana cara menghitungnya, penting untuk mengetahui tentang jenis-jenis skema yang biasanya ditawarkan oleh Pengacara, berdasarkan waktu proses dan tata cara pembayaran biasanya dibagi menjadi 5 skema pembayaran:

·         Lump sum atau Grosir (Pembayaran dilakukan untuk membantu segala permasalahan hukum yang akan dihadapi oleh Klien sesuai batasan yang disepakati antara Klien dengan Pengacara

·         Per jam (yaitu tata cara pembayaran yang perhitungannya dihitung menurut berapa lama penanganan perkara dilakukan oleh Advokat, biasanya per jam, per hari dan seterusnya).

·         Perporsi atau Jumlah yang dimenangkan (Biasanya advokat seperti ini merupakan pedoman bagi Klien yang tidak memiliki biaya untuk membayar jasa pengacara, sehingga sesuai kesepakatan akan memberikan proporsi dari jumlah yang dihasilkan dari penanganan perkara yang diselesaikan dengan baik oleh pengacara selain itu, biasanya pembayaran jenis ini dilakukan oleh sebagian kecil pengacara, karena mau tidak mau mereka harus membayar semua bentuk operasional yang mereka keluarkan sendiri.

·         Klien Tetap / Retainers (mekanisme ini banyak digunakan oleh perusahaan dimana penggunaan jasa hukum menggunakan sistem pembayaran berkala, biasanya dalam jangka waktu satu tahun atau lebih, dalam hal ini Perusahaan mendapatkan saran yang baik terkait dengan kebijakan yang akan diambil terkait untuk ini) perspektif hukum yang akan muncul.

Namun tidak jarang pengacara hanya memberikan nasehat saja, untuk penanganan di lapangan biasanya mereka memberikan biaya selain jasa Retainer yang telah diajarkan, padahal harganya jauh lebih murah dibandingkan yang tidak menggunakan jasa Retainer.

Namun ada juga yang memasukkan penggunaan jasa punggawa tidak hanya sebatas nasehat saja, tetapi juga dalam penanganan masalah di lapangan, tentunya seperti ini jumlah nominal kontraknya lebih tinggi (mahal) dari punggawa biasa).

·         Lembaga Bantuan Hukum (LBH) (biasanya LBH memberikan bantuan secara cuma-cuma, tentunya bagi yang memiliki ekonomi di bawah rata-rata dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan atau Kepala desa atau kecamatan).

·         LBH dalam membela sebagian besar tidak berdiri sendiri, tidak jarang dalam menjalankan organisasinya didukung atau mendapat bantuan baik dari Pemerintah maupun Lembaga Donor yang terkait dengan Lembaga yang terkait dengan Bantuan kepada Fakir Miskin).

Selain itu, jika melihat klasifikasi pembayaran, dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, antara lain:

·         Biaya Pengacara (Biasanya biaya jasa profesional untuk pengacara/advokat/konsultan hukum, yang pembayarannya dilakukan di muka, atau pada saat pembuatan surat kuasa atau surat perjanjian jasa hukum).

·         Biaya operasional (Biaya operasional biasanya digunakan setiap kali ditangani oleh pengacara, baik di luar maupun di dalam pengadilan atau di instansi lain jika diperlukan).

·         Success fee (adalah biaya yang dikeluarkan jika pengacara telah menyelesaikan dengan baik seperti yang diharapkan oleh Klien)

Selanjutnya untuk menghitung berapa harga yang pantas untuk membayar jasa Pengacara Spesialis Hukum Pidana di Jagakarsa Jakarta Selatan, setidaknya Anda harus melihat beberapa hal yang menjadi faktor yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya tarif jasa pengacara, antara lain:

1.      Peringkat Pengacara atau Nama dan Jam Terbang

Rating atau Nama Pengacara tentunya sesuatu yang sangat menentukan tarif seorang pengacara, semakin seseorang memiliki Rating dan Nama maka akan semakin mahal tarif seorang pengacara, biasanya harga berbanding lurus dengan rating dan nama pengacara. Misalnya, untuk kantor pengacara yang baru dengan kantor pengacara yang sudah lama menangani berbagai macam perkara, tentu tarif keduanya akan berbeda.

Maka tidak heran jika ada kantor pengacara  yang tarifnya di luar pemahaman kita bersama, karena tidak mungkin dia memiliki kualifikasi dan penilaian yang cukup baik dalam menyelesaikan kasus yang dihadapi kliennya.

·         Kerumitan Perkara

Setiap kantor pengacara akan mengenakan biaya sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan penanganan suatu perkara. Semakin rumit dan membutuhkan penanganan ekstra, tentunya akan mempengaruhi tarif yang akan diberikan oleh seorang pengacara.

Misalnya, perkara yang tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga bersinggungan atau mengandung unsur perdata atau bahkan tata usaha negara. Hal ini tentunya akan berdampak pada penanganan yang lebih ekstra, mengingat seorang pengacara tidak hanya akan bekerja di satu lembaga saja, tetapi juga di lembaga lain yang terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi.

Bagi anda yang membutuhkan Pengacara Spesialis Menangani Kasus Hukum Pidana di Jagakarsa Jakarta Selatan Hubungi 081296553714 (Dimas)

Comments